Kerjasama Bisnis TG:@LIUO9527
Posisi saat ini: Rumah / Pesan / IEG Sports HUB Jadi Pemegang Lisensi Nobar BRI Super League 2025/ 2026: Daftar Legal, Hindari Risiko Hukum

IEG Sports HUB Jadi Pemegang Lisensi Nobar BRI Super League 2025/ 2026: Daftar Legal, Hindari Risiko Hukum

Penulis:Wartawan Olahraga Tanggal:2025-08-02 15:30:02
Dilihat:5 Pujian
BRI Liga 1 - Ilustrasi logo BRI Super League musim 2025-2026.

Jakarta - IEG Sports HUB, unit yang dikelola oleh Indonesia Entertainment Group (IEG), kembali dipercaya sebagai pengelola tunggal kegiatan nonton bareng (nobar) resmi, kali ini untuk musim BRI Super League 2025/26.

Tak hanya itu, IEG juga memegang hak lisensi nobar untuk berbagai ajang olahraga nasional dan internasional lainnya yang digelar di berbagai kota di Indonesia.

Penunjukan ini datang dari Grup Surya Citra Media (SCM), yang memercayakan IEG untuk memfasilitasi para pelaku usaha, dari UMKM, restoran, kafe, hotel, EO, hingga pengelola area publik seperti town square dan sports center, untuk menjadi mitra resmi penyelenggara kegiatan nonton bersama pertandingan BRI Super League 2025/26.

Kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 Agustus hingga 23 Mei 2026.

Seluruh pertandingan akan tayang di Stasiun TV Indosiar, layanan televisi berbayar Nex Parabola dan platform OTT Vidio, menyajikan pertarungan seru antara 18 klub elite Tanah Air.


Nobar Ajang Bergengsi Lainnya

Selain Liga 1, IEG Sports HUB mengantongi lisensi untuk nobar ajang-ajang bergengsi lainnya, antara lain:

  • Liga sepak bola internasional seperti Premier League, Serie A, FA Cup, EFL, Eredivisie, Liga Portugal, Supercoppa Italiana, hingga Carabao Cup.
  • Turnamen bola voli seperti Proliga, Livoli, AVC, dan VNL.
  • Kejuaraan tenis seperti WTA dan Davis Cup.
  • Ajang balap dunia FIM Motocross World Championship (MXGP).
  • Serta berbagai event olahraga lainnya.

Tiga Kategori Mitra Resmi Nobar

Bekerja sama dengan PT Mitra Media Integrasi (MIX), IEG membuka pendaftaran mitra nobar untuk kategori area komersial sebagai berikut:

  1. Kategori I: Kafe/restoran permanen berkapasitas kurang dari 100 orang dan tanpa penjualan hard liquor.
  2. Kategori II: Kafe/restoran dengan kapasitas besar dan menjual hard liquor.
  3. Kategori III: Lokasi non-permanen seperti atrium mal, lahan parkir, hall, atau ruang publik lainnya.

Para mitra akan mendapat akses resmi untuk menayangkan lebih dari 2.000 pertandingan dari 18 liga dan ajang olahraga populer selama sepuluh bulan ke depan.


Promo Early Bird dan Informasi Mitra

Untuk pendaftaran sebelum pertengahan Agustus 2025, IEG menawarkan potongan harga lisensi hingga 10 persen.

Daftar lengkap mitra resmi nantinya juga akan bisa diakses publik melalui situs resmi www.ieg.id/nobar agar para penggemar olahraga dapat memilih lokasi nobar yang terverifikasi.


Sanksi Tegas untuk Nobar Ilegal

IEG juga kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik nobar ilegal di seluruh Indonesia. Tim monitoring khusus akan diterjunkan untuk mengawasi penyelenggaraan nobar yang tidak mengantongi izin resmi.

Beberapa pelaku usaha bahkan sudah dijerat hukum, termasuk pasal 118 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Penindakan ini juga didasarkan pada:

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

IEG berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus melindungi dan menghargai para mitra yang telah mendaftar dan mematuhi aturan yang berlaku.

Komentar

Kirim komentar
Galat kode pemeriksaan, silakan masukkan kembali
avatar

{{ nickname }}

{{ comment.created_at }}

{{ comment.content }}

IP: {{ comment.ip_addr }}
{{ comment.likes }}