
Bandung - Persib Bandung harus menerima sanksi denda sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33 juta dari Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Denda ini menyusul kekurangan dalam laga play-off AFC Champions League Two 2025/2026 melawan Manila Digger pada 13 Agustus 2025 lalu.
Keputusan itu diambil setelah sidang Komite Disiplin dan Etik AFC yang digelar pada 2-3 Oktober 2025. Persib Bandung dianggap melanggar Pasal 37 tentang peraturan kompetisi serta Pasal 39 yang mengatur standar stadion.
Pelanggaran ini terkait dengan tidak adanya penomoran kursi pada tiket pertandingan maupun di tribune Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), markas kebanggaan Persib.
Akibat kelalaian tersebut, Persib diwajibkan membayar denda sebesar USD1.000 untuk masing-masing pasal, sehingga totalnya mencapai USD2.000.
Reaksi Manajemen

Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Adhitia Putra Herawan, menyatakan pihaknya menerima keputusan AFC dengan lapang dada.
Ia menegaskan hal ini menjadi bahan evaluasi penting agar pertandingan Persib ke depan bisa benar-benar sesuai dengan standar internasional.
“Kami menerima keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga,” kata Adhitia di Bandung, Rabu (8/10/2025).
“Kami akan memastikan penyelenggaraan pertandingan ke depan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan AFC,” lanjutnya.
Pembelajaran bagi Persib

Adhitia menambahkan sebagai klub yang terus tumbuh dan berupaya meraih prestasi di level regional, setiap masukan dari AFC adalah bagian dari proses pembelajaran untuk meningkatkan profesionalisme, termasuk aspek teknis pertandingan.
“Terima kasih kami sampaikan juga kepada seluruh bobotoh yang selalu memberikan dukungan positif, baik di stadion maupun dari mana pun mereka berada,” kata Adhitia.
Persib berkomitmen terus memperbaiki diri dan memastikan setiap laga yang digelar memberikan pengalaman terbaik dan aman bagi semua pihak yang terlibat.